Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Satu tersangka adalah Edi Warsito (47) warga Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat kurang kebih 0,5  gram.

Pihak kepolisian juga mengamankan satu unit handphone (HP) merek Xiaomi dan botol berisikan tes urine tersangka.

Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kepala Satresnarkoba, AKP  Sukadi mengatakan, pasca penyidukan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kudus guna dilakukan pemeriksaan. Pengambilan tes urine juga dilakukan untuk diperiksa di laboratorium.

“Guna mengetahui apakah dia pengguna atau tidak,” ucapnya.

Penangkapan bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Gondangmanis . Tim Unit I Opsnal Satresnarkoba pun langsung bergerak menyusur dan melidik lapangan.

“Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 10.30 WIB, tim melihat gerak-gerik orang mencurigakan di belakang rumah warga,” jelasnya.

Benar saja, ketika didatangi polisi Edi berusaha melarikan diri. Namun dengan sigap, tim bisa segera meringkusnya dan segera dilakukan penggeledahan. Saat itulah barang bukti berupa berupa satu bungkus plastik klip serbuk kristal diduga sabu ditemukan pada Edi.

“Ditemukan pada saku sebelah kanan,” terang Sukadi.Hingga kini, tersangka masih diperiksa secara intensif. Mengingat bisa saja tersangka hanya seorang pengguna atau seorang pengedar, atau malah dua-duanya.“Tersangka kami periksa secara intensif dan mendalam,” ucapnya.Sedang Edi akan dikenakan Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Yang berisi setiap orang tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan atau  menyalah gunakan narkotika golongan I dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler