Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Asisten III bagian administrasi Setda Kudus Mas'ut mengatakan proses pemeriksaan akan berlangsung selama tiga hari ke depan. Sedangkan jumlah ASN dan pihak swasta yang akan diperiksa berjumlah 23 orang.

“Ada memang, di Mapolres Kudus,” katanya saat ditemui di Pendapa Kabupaten, Selasa (1/10/2019) pagi.

Baca Juga:

Ia menyebutkan, untuk hari ini, Selasa (1/10/2019) ada delapan orang yang akan diperiksa. Sedangkan di hari Rabu (2/10/2019) baik ASN ataupun pihak swasta yang diperiksa juga berjumlah delapan orang. Sementara di hari Kamis (3/10/2019) mendatang berjumlah tujuh orang.

“Untuk siapanya kami tidak bisa mengatakan,” terangnya.Hanya, ia menegaskan, para ASN yang dipanggil KPK tidak perlu mengajukan izin pada Sekda. Namun, mereka tetap diwajibkan mengajukan izin pada pimpinan OPD tempatnya bekerja.“Jadi tidak usah membuat izin ke sekda, cukup ke pimpinan OPD,” katanya.Masut menambahkan, hingga kini suda ada puluhan ASN yang mengajukan izin untuk menjalani pemeriksaan KPK. “Sudah ada puluhan yang (izin pemeriksaan) di Mapolres. Seperti saya bilang tadi, tidak perlu izin libur,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler