Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Ada memang, kami tidak memungkiri,” kata Dandim 0722/Kudus Letkol Arm Irwansyah, Jumat (4/10/2019) siang.

Ia menyebutkan, dua anggota yang maju di luar Kudus adalah Peltu Sarjiono yang akan maju di Pilkades Desa Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung dan Sertu Lilik Andi yang melaju di Pilkades Desa Lempuyang, Kecamatan Candiroto, Temanggung.

“Sedang di Kudus sendiri ada tiga Babinsa yang menyalonkan diri,” lanjut Irwansyah.

Tiga tersebut adalah Serma Supeno, yang akan maju dalam Pilkades di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kudus. Ada juga Sertu Suharto yang melaju ke bursa pemilihan Kepala Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kudus.

“Serta yang terakhir Koptu Susanto yang akan maju di Desa Gondangmanis, Bae, Kudus,” katanya.

Walau demikian, pihaknya memastikan institusi yang ia pimpin tetap terjaga. Pihaknya akan lebih memfokuskan pada pengamanan jalannya pesta demokrasi daerah tersebut. Dengan harapan, suasana yang kondusif bisa tercapai saat pelaksanaan.

“Tentunya kami akan menjunjung tinggi netralitas,” katanya.

Baca juga : Ada Anggota Nyalon Kades, Polres dan Kodim 0722/Kudus Janji Tetap Netral di Pilkades Serentak


Baca juga : Ada Anggota Nyalon Kades, Polres dan Kodim 0722/Kudus Janji Tetap Netral di Pilkades Serentak

Sedang untuk status dari para anggotanya yang mencalonkan diri sebagai kepala desa tidak perlu mengundurkan diri terlebih dahulu. Berbeda jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau anggota legislatif.“Tidak perlu, hitungannya cuti tugas,” lanjutnya.Baru, jika terpilih sebagai kepala desa, yang bersangkutan bisa mengajukan surat mengundurkan diri. Dan bisa dipurna tugaskan dengan terhormat. “Untuk sementara dihitung cuti bertugas,” terangnya.Senada, Kapolres Kudus AKBP Saptono juga memastikan netralitas institusinya saat jalannya pemilihan kepala desa mendatang. Walau beberapa personelnya ada yang mengikuti dan mencalonkan diri.“Memang ada beberapa seperti di Undaan Lor, kami pastikan netral,” tandasnya Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler