Perkara Suap Bupati Tamzil dan Staf Khususnya Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Anggara Jiwandhana
Senin, 11 November 2019 17:30:16
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Eva Yustisiana mengatakan, proses penyidikan kini sudah hampir rampung.
"Kemungkinan memang akhir November baru dilimpahkan ke sini (Pengadilan Tipikor)," katanya ketika ditemui MURIANEWS.com di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/11/2019).
Eva menyebut, masa penahanan Tamzil dan Agus masih tersisa sekitar dua hingga tiga pekan lagi. Ia menyebut, pihaknya sebisa mungkin akan melimpahkan berkas penyidikan dan tersangka, sebelum tanggal penahanan berakhir.
"Masih beberapa pekan lagi (masa penahanan), semoga bisa tepat waktu limpahnya. Sekarang masih penyidikan," ujarnya.
Untuk berkas siapa yang terlebih dulu akan dilimpahkan, Eva menyebut kemungkinan besar adalah milik Agus Kroto terlebih dahulu. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan jika pelimpahan akan dilakukan secara bebarengan. "Kita lihat saja nanti perkembangannya," terangnya.
Seperti diketahui, tiga pejabat di Pemkab Kudus dinyatakan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan. Ketiganya adalah Bupati Tamzil, Staf khusus bupati Agus Soeranto dan Plt Sekretaris DPPKAD Akhmad Shofian.
Baca: Terdakwa Penyuap Bupati Kudus Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



