Edarkan Pil Ilegal, Pemuda 21 Tahun di Kudus Diringkus Polisi
Anggara Jiwandhana
Minggu, 1 Desember 2019 16:22:10
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasat Narkoba Polres Kudus Iptu Sucipto mengatakan, dari tangan pelaku JN, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan bungkus plastik klip berisi butir pil jenis obat warna putih berlogo Y.
“Satu bungkus berisi butir yang dimasukkan ke bungkus rokok,” ucapnya Minggu (1/12/2019)
Kemudian ada empat bungkus plastik klip berisi butir pil jenis obat warna putih berlogo Y. Yang juga berisi sepuluh butir di tiap klipya. Pil tersebut juga dimasukkan ke bungkus rokok yang dia amankan di kediamannya di Kecamatan Kaliwungu Kudus.
“Kami juga mengamankan uang transaksi dan sebuah alat komunikasi,” lanjutnya.
Untuk kronologi penangkapan, Sucipto menjelaskan jika pihaknya terlebih dulu menangkap AG yang kedapatan membawa delapan bungkus plastik klip berisi butir pil jenis obat warna putih berlogo Y tersebut. AG berhasil dijaring saat pihaknya melakukan patroli di sepututaran Desa Pramabatan Lor, Kudus.
“AG kami amankan saat kami sedang patroli di seputaran jalan tersebut,” ucapnya.
Setelah dimintai keterangan, AG kemudian mengaku jika mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang JN. Berbekal informasi dari AG, Satres Narkoba kemudian mencoba menelusuri jejak JN. Tak butuh wakt u lama, JN pun kemudian diamankan di kediaman rumahnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



