Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Staff Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Joko Sutrisno yang juga sebagai koordinator pengelola Rusunawa menyebut jika tunggakan di tiap penghuni bervariasi. Dengan nilai tunggakan yang paling tinggi adalah Rp 9 juta.

“Tunggakan mereka bervariasi, dari tiga bulan hingga tujuh bulan,” ucapnya, Jumat (6/12/2019) pagi.

Pihak pengelola pun mengharapkan kesadaran para penghuni untuk membayar sedikit demi sedikit. Hanya, pihaknya berharap jika para penghuni yang memiliki tunggakan bisa melunasinya hingga 25 Desember mendatang.

“Diangsur sedikit-sedikit tidak masalah, yang penting masih ada niat untuk membayar,” ucapnya.

Selain menertibkan para penghuni yang menunnggak, pihaknya juga akan menertibkan para penghuni yang bukan ber-KTP Kudus. Hingga kini, dari 392 penghuni, ada 72 penghuni yang bukan merupakan wara Kabupaten Kudus.

“Ada sebanyak 72 warga yang bukan warga Kudus,” lanjutnya.

Mereka pun diberi toleransi untuk mempersiapkan kepindahannya. Joko tidak akan serta merta memaksa para penghuni untuk segera pindah. Melainkan akan bertanya terlebih dahulu kapan yang bersangkutan siap untuk pindah.“Kami mengutamakan asas kemanusiaan, jadi kami tanya terlebih dahulu kapan mereka siap,” lanjutnya.Sedang untuk penghuni baru, katanya, haruslah mau dan memenuhi syarat utamanya. Yakni berkeluarga dan merupakan warga Kudus asli. Apabila sudah tidak berkeluarga ataupun cerai, bisa menggunakan surat keterangan dari desa.“Yang jelas harus sanggup membayar sewa yang dibebankan,” terangnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler