Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS.com, Kudus – Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Kudus bakal memberikan kuota kerja pada para penyandang disabilitas di Kabupaten Kudus melalui tenaga kontrak dan outsourcing (TKO). Penyusunan sistem terkait hal ini pun akan segera dilakukan.

“Kami akan berkoordinasi dengan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk hal ini,” ucap Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat menghadiri Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Aula DPRD Kudus, Minggu (8/12/2019).

Pelaksanaannya pun akan diupayakan pada tahun depan. Setelah semua draf rampung disusun, maka pihaknya siap menerima para penyandang disabilitas dalam kuota tenaga kontrak dan outsourcing di lingkungan Pemkab Kudus. “Kami akan coba mengcover ini,” terangnya.

Sementara Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) Rismawan Yulianto mengatakan hingga kini keberadaan Undang-Udang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai payung hukum bagi kaum difabel  belum bisa dirasakan sepenuhnya oleh  mereka.

“Tak hanya aksebilitas di sebagian tempat pelayanan publik. Kemudahan dan kesetaraan hak dalam dunia kerja masih menjadi kendala bagi kami,” ucapnya.
“Tak hanya aksebilitas di sebagian tempat pelayanan publik. Kemudahan dan kesetaraan hak dalam dunia kerja masih menjadi kendala bagi kami,” ucapnya.Padahal dalam regulasi sudah jelas diatur jika perusahaan swasta berkewajiban merekrut setidaknya 1 persen karyawannya dari golongan penyandang disabilitas. Begitupun dengan perusahaan BUMN dan OPD yang mendapat jatah sebesar 2 persen untuk penyandang disabilitas.“Ini belum kami rasakan sepenuhnya, kami harap ada jalan keluarnya,” tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler