Pembangunan Hotel Berbintang di Eks Gedung Ngasirah Batal, Ini Alasannya
Anggara Jiwandhana
Selasa, 17 Desember 2019 16:12:58
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono menjelaskan, pihak rekanan mundur karena adanya beberapa persyaratan yang tak bis dilakukan. Di antaranya adalah terkait pihak Pemkab yang meminta 10 persen dari bangunan tersebut.
“Pakem dari pusat memang seperti itu, kami tidak bisa mengubahnya,” katanya saat dikonfirmasi MURIANEWS.com, Selasa (17/12/2019) siang.
Dalam kasus tersebut, katanya, pihak rekanan kurang menyepakati persyaratan Pemkab yang akan memegang dan mengelola sepuluh persen dari bangunan tersebut. Dalam hal ini adalah gedung pertemuan.
“Dalam persyaratan BOT atau bangunan serah guna memang sepeti itu dan harganya mengikut ke Pemkab,” lanjutnya.
Eko pun tak menampik dengan persyaratan yang dibebankan memang cukup membebani pihak rekanan. Karena pihak rekanan harus memberikan kontribusi tetap dan harus menyesuaikan dengan laju inflasi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



