Kamis, 20 November 2025


“Kami akan terang-terangan saja setelah ini, kami akan kumpulkan lagi mereka untuk perjanjian baru,” kata Kepala Dishub Kudus Abdul Halil usai audiensi dengan para juru parkir di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (28/1/2020).

Perjanjian baru yang paling utama adalah adanya pembagian hasil 50:50 yang harus disepakai bersama. Walau sedikit memaksa pihak juru parkir, Halil mengatakan jika pihaknya harus sedikit tegas guna tercapainya pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor parkir.

“Dengan pola baru ini kami memang harus memaksakan mereka,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya siap untuk merealisasikan beberapa perintah Plt Bupati Kudus HM Hartopo terkait adanya kajian ulang perihal pendapatan parkir. Pihaknya pun bakal menurunkan tim survei guna membantu tim pemkab untuk  dan memonitoring lokasi-lokasi parkir.

“Sistem setorannya juga nanti akan diubah, jadi semua langsung disetor ke Dishub,” lanjutnya.

Baca: Dongkrak PAD, Plt Bupati Ajak Semua Juru Parkir di Kudus Jujur
Baca: Dongkrak PAD, Plt Bupati Ajak Semua Juru Parkir di Kudus JujurWalau belum yakin bisa memenuhi target PAD pakir tepi jalan umum sebesar Rp 4,6 miliar, Halil tetap optimis setidaknya bisa meningkatkan pendapatan dari tahun sebelumnya. “Kalau langsung memang sulit, tapi akan kami upayakan,” terangnya.Sebelumnya, Plt Bupati Kudus HM Hartopo meminta pada semua juru parkir di Kota Kretek untuk jujur terkait pendapatannya dalam sekali waktu parkir. Hal tersebut dilakukan guna membantu realisasi PAD pada sektor parkir.Permintaan tersebut dilakukan Hartopo menyusul adanya temuan setoran parkir yang sangat minim. Padahal pemasukan dari juru parkir cukup banyak. Dalam satu contoh, Hartopo mengatakan jika juru parkir menyetor pada Dishub hanya sebesar Rp 5.000 saja, padahal pendapatannya bisa mencapai Rp 50 ribu. (nap) Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler