Bekas Gedung Ngasirah Kudus Tak Harus Dibangun Hotel Berbintang
Anggara Jiwandhana
Kamis, 30 Januari 2020 16:00:19
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan, sistem KPBU memungkinkan investor menerapkan ide dalam menentukan skema dan konsep pembangunannya.
“Jadi tidak pakem (harus) hotel, bisa saja bangunan publik lainnya,” katanya, Kamis (30/1/2020).
Walau demikian, pembangunan pada bekas Gedung Ngasirah tersebut haruslah sejalan dengan peraturan daerah yang berlaku di Kudus.
Pasalnya, memang ada beberapa peruntukan bangunan yang dilarang untuk dijalankan. “Seperti tempat karaoke yang dilarang di Perda,” lanjutnya.
Selain itu, dalam Bangun-Guna-Serah atau yang dikenal dengan Build Operate Transfer (BOT) investor tetap akan dikenakan kontribusi tetap yang dibayar tiap tahunnya. Serta pihak investor harus menyerahkan 10 persen bangunannya pada pemkab.
Baca: Pembangunan Hotel Berbintang di Eks Gedung Ngasirah Batal, Ini Alasannya
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



