Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pengkajian, dilakukan menyusul adanya permintaan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Indonesia (ABPEDSI) Kudus terkait peningkatan kesejahteraan yang dirasa mereka masih kurang menjamin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Adi Sadhono melalui Kabid Pemerintahan Desa Dian Tamzis mengatakan, jika pihaknya masih mengkaji kenaikan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.

Yakni mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. “Kami masih mengkaji soal ini,” ucapnya, Jumat (31/1/2020).

Walau demikian, Dian mengatan memang dalam Pasal 84 c Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa menyebutkan jika BPD berhak mendapatkan tunjangan operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya.

“Yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,” lanjutnya.

Selain itu, lanjutnya, pasal tersebut diperjelas di Pasal 87 yang berisi tunjangan operasional tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas BPD. Dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan keuangan desa.

“Untuk tunjangan operasional BPD sebenarnya sudah lama ada,” lanjutnya.
“Untuk tunjangan operasional BPD sebenarnya sudah lama ada,” lanjutnya.Hingga saat ini sendiri besaran tunjangan yang diterima oleh anggota BPD berkisar di angka Rp 750 ribu perbulan untuk jabatan Ketua. Kemudian untuk wakil Ketua Rp 700 ribu per bulan, sedang sekretaris Rp 650 ribu, serta anggota Rp 600 ribu dan operasional Rp 10 juta pertahun.“Untuk besaran tunjangannya yang baru, kami belum bisa mengatakan berapa nominalnya. Karena keputusan akhir nanti dari Plt Bupati, Kami usahakan tahun 2020 ini,” terangnya.Diketahui, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Indonesia (ABPEDSI) Cabang Kudus sempat mengadu ke Plt Bupati Kudus, HM Hartopo terkait peningkatan kesejahteraan mereka.Ketua ABPEDSI Kudus, Muhammad Ali mengungkapkan jika tunjangan kesejahteraan yang diberikan selama ini masih dirasa kurang oleh pihaknya. Selain minta kenaikan tunjangan operasional BPD, saat itu juga sempat meminta kendaraan dinas baru. Reporter: Anggara Utoro AjiEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler