Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Akhmad Shofian terlibat kasus jual beli jabatan dengan menyuap Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil. Ia bersama Tamzil dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Kroto) dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) 26 Juli 2019 lalu.
Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno, Selasa (11/2/2020) membenarkan hal ini.
Menurut dia, Shofian dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan sudah dinyatakan bukan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kudus lagi.
"Kasusnya sudah inkrah, jadi pemecatan secara tidak hormat diberlakukan," ucapnya.
Baca juga:
- Penyuap Bupati Kudus Divonis 26 Bulan Penjara
- Gara-Gara Selingkuh, Dua PNS di Kudus Diturunkan Pangkatnya
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



