Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Akhmad Shofian terlibat kasus jual beli jabatan dengan menyuap Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil. Ia bersama Tamzil dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Kroto) dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) 26 Juli 2019 lalu.

Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno, Selasa (11/2/2020) membenarkan hal ini.

Menurut dia, Shofian dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan sudah dinyatakan bukan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kudus lagi.

"Kasusnya sudah inkrah, jadi pemecatan secara tidak hormat diberlakukan," ucapnya.

Baca juga:
Ia menyebut, Shofian pun tidak akan menerima tunjangan pensiun dikarenakan pemecatannya tersebut. Surat keputusannya sendiri dikeluarkan per tanggal satu Febuari 2020."SK-nya bersamaan dengan tiga ASN yang juga mendapat hukuman karena melanggar aturan," terang Catur.Diberitakan sebelumnya, Akhmad Shofian divonis 2,2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Shofian dinilai terbukti bersalah menyuap Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil sebesar Rp 750 juta untuk mendapatkan promosi jabatan.Proses persidang untuk Tamzil dan Agus Kroto sendiri hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler