Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Empat jabatan yang dilelang yakni jabatan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), serta kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB).

Plt Kepala BKPP Catur Widyatno, Selasa (18/2/2020) mengatakan, penutupan pendaftaran memang masih sepekan lagi, yakni tanggal 24 Februari 2020. Sehingga para pelamar masih punya kesempatan untuk mengirimkan berkas lamaran.

Ia menyebut, sepinya pelamar pada pekan-pekan awal pendaftaran bukanlah hal yang baru. Catur menyebut kebiasaan para pelamar memang mendaftar pada hari batas waktu akhir pendaftaran.

“Para pelamar kebanyakan akan menunggu batas akhir pendaftaran,” katanya.

Untuk syarat, kata Catur, hampir sama seperti lelang jabatan sebelumnya. Hanya saja, tahun ini pelamar tidak diperbolehkan melamar di dua jabatan.

Ini berbeda dari tahun sebelumnya yang bisa mendaftar pada dua jabatan kepala dinas. “Tahun ini difokuskan satu pelamar satu OPD,” ucapnya.

Sedang syarat pendukung lainnya masih sama. Yakni para pelamar jabatan kepala dinas minimal memiliki tingkat eselon III. Serta memiliki pengalaman pada bidang yang dilamar. Baik pengalaman secara langsung maupun tidak langsung.

“Selain itu, batas usia saat mendaftar juga tidak boleh lebih dari 56 tahun,” ujarnya.Jumlah pelamar pada satu jabatan kepala OPD, lanjut Catur, juga menjadi pertimbangan. Apabila pelamar kurang dari tiga, maka proses seleksi di jabatan tersebut tidak dilanjutkan.Hal tersebut dilakukan karena dalam perjalanan seleksinya, akan dicari tiga terbaik untuk memasuki proses akhir seleksi.“Yakni wawancara dengan bupati untuk selanjutnya direkomendasikan ke Kemendagri melalui gubernur,” jelasnya.Untuk alur, tambahnya, dimulai dari seleksi administrasi, kemudian masuk ke tahap pemeriksaan rekam jejak oleh pansel. Dilanjutkan dengan uji assesment di Mabes Polri, dan melakukan uji presentasi serta pembuatan makalah. “Sudah ada jadwal-jadwalnya, pelaksanaan akan sesuai jadwal,” terangnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler