Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Kami akan salinkan dan menyerahkan segera  hasil Puslabfor itu ke pemkab,” kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi, Jumat (13/3/2020).

Ia menyebut, lamanya penyerahan hasil pemeriksaan kebakaran itu, lantaran Polres Kudus sempat berpindah kantor.

Walau demikian, pihaknya memastikan salinan hasil Puslabfor tersebut tidak akan hilang dan akan dikirimkan segera.“Kami butuh waktu, kami pastikan segera dikirim ke sana,” terangnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan, surat keterangan hasil Puslabfor tersebut akan menjadi dasar penghapusan aset bangunan Matahari.

‎Tanpa adanya surat keterangan tersebut, pihaknya tidak bisa melakukan penghapusan aset atau merobohkan bangunan yang hingga saat in masih mangkrak.

“Bangunan tiga lantai ini tidak bisa dimanfaatkan karena bekas kebakaran. Maka rencananya akan dirobohkan,” katanya.
“Bangunan tiga lantai ini tidak bisa dimanfaatkan karena bekas kebakaran. Maka rencananya akan dirobohkan,” katanya.Eko menyebut, rencana perobohan bangunan merupakan pilihan ideal. Dibanding dengan melakukan penguatan bangunan dengan penyuntikan beton.Hal tersebut dikarenakan biaya perobohan dan pembangunan kembali hampir sama dengan penyuntikan beton. “Biayanya hampir sama, lebih untung membangun baru daripada menyuntikkan beton,” ujarnya.Selain itu, pihaknya juga telah mengkonsultasikan hal ini ke BPK. Dengan hasil yang menyebutkan bahwa penghapusan aset tersebut, tidak perlu mendapat persetujuan DPRD karena bangunan sudah tidak utuh. “Sebelumnya kami juga berkonsultasi ke Kemendagri, tapi memang belum di balas,” terangnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler