Pemkab Kudus Mulai Berlakukan Kerja dari Rumah, ASN Dilarang Kelayapan
Anggara Jiwandhana
Rabu, 25 Maret 2020 10:37:56
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kebijakan yang diambil tersebut merupakan upaya pemkab dalam mendukung program pemerintah pusat. Serta merupakan langkah pencegahan dini dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris menyebut, pemberlakuan WFH hanya untuk sebagian ASN saja.
Hal tersebut dikarenakan para ASN yang bekerja pada sektor kesehatan, serta pelayanan publik masih diberlakukan sistem kerja shift. “Hanya untuk sebagian ASN saja,” kata Sam’ani, Selasa (24/3/2020) malam.
Sementara untuk ASN yang bekerja selain pada kedua sektor tersebut, ditegaskan untuk tidak keluyuran selama work from home. Gawai para ASN juga diminta untuk selalu diaktifkan.
Sehingga saat ada tugas dari atasan, mereka bisa langsung siap siaga. “Semua harus tetap siap apabila ada tugas sewaktu-waktu,” terangnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



