Gerebek Warung di Gulang, Satpol PP Kudus Sita Ratusan Botol Miras
Anggara Jiwandhana
Kamis, 26 Maret 2020 14:07:34
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan, penggerebakan dilakukan pada Rabu (25/3/2020) petang. Kegiatan tersebut dilakukan dalam upaya menegakkan Perda yang berlaku di Kabupaten Kudus. Yakni tentang larangan peredaran minuman kerasa secara ilegal.
“Kami terus menertibkan pelanggaran Perda yang satu ini,” katanya, Kamis (26/3/2020).
Walau demikian, pihaknya menjelaskan banyak sekali pedagang yang bermain kucing-kucingan dengan para petugas. Sehingga peredarannya cukup susah untuk dideteksi. Para pedagang, kata Djati, juga tidak pernah memajang minuman beralkohol tersut di etalase toko.
Pada pengungkapan kali ini pun, kata Djati, merupakan tindak lanjut atas informasi warga bahwa di Desa Gulang diduga ada penjual minuman keras. “Hingga akhirnya kami menerjunkan personel dan menemukan sebanayk 245 botol miras,” ujarnya.
Razia tersebut merupakan yang kesepuluh kalinya setelah operasi sebelumnya dari berbagai lokasi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



