Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan, penggerebakan dilakukan pada Rabu (25/3/2020) petang. Kegiatan tersebut dilakukan dalam upaya menegakkan Perda yang berlaku di Kabupaten Kudus. Yakni tentang larangan peredaran minuman kerasa secara ilegal.

“Kami terus menertibkan pelanggaran Perda yang satu ini,” katanya, Kamis (26/3/2020).

Walau demikian, pihaknya menjelaskan banyak sekali pedagang yang bermain kucing-kucingan dengan para petugas. Sehingga peredarannya cukup susah untuk dideteksi. Para pedagang, kata Djati, juga tidak pernah memajang minuman beralkohol tersut di etalase toko.

Pada pengungkapan kali ini pun, kata Djati, merupakan tindak lanjut atas informasi warga bahwa di Desa Gulang diduga ada penjual minuman keras. “Hingga akhirnya kami menerjunkan personel dan menemukan sebanayk 245 botol miras,” ujarnya.

Razia tersebut merupakan yang kesepuluh kalinya setelah operasi sebelumnya dari berbagai lokasi.

Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat bisa melaporkan ketika mengetahui informasi adanya peredaran minuman keras di daerahnya. “Untuk kemudian Satpol PP bisa menindaklanjutinya,” lanjutnya.Pengedar minuman keras tersebut kini tengah dimintai keterangan. Untuk kemudian diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Karena pemilik minuman keras tersebut melanggar Perda Nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol.“Pengedar minuman keras tersebut, bisa dijerat melanggar Perda dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta,” terangnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler