Pemuda di Kudus Nekat Curi Vespa Jadul, Mau Dijual Pretelan
Anggara Jiwandhana
Senin, 30 Maret 2020 15:36:20
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Andri, dicokok di kediaman rumahnya setelah pihak kepolisian memeriksa beberapa rekaman CCTV yang menunjukkan perbuatan tak terpujinya tersebut. Selain itu, keterangan saksi-saksi juga jadi dasar penangkapan pemuda berusia 22 tahun tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto mengatakan, yang bersangkutan ditangkap tak lama setelah aksi pencuriannya dilangsungkan. Rismanto mengatakan, saat ditangkap Andri tidak melakukan perlawanan.
“Kemudian kami gelandang ke Mapolres Kudus untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya Senin (30/3/2020).
Sementara untuk kronologi, Rismanto menjelaskan jika kejadian bermula ketika korban pulang ke rumahnya usai berjualan pukul 03.00 WIB. Korban kemudian masuk ke rumah dan membiarkan motor Vespanya di luar tanpa terkunci stang.
“Lalu selang beberapa menit tersangka beraksi namun sempat terdengar oleh adik korban yang ada di rumah,” lanjutnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



