Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono pun memprediksi pencapaian target penerimaan pajak di tahun 2020 sulit terwujud.

Padahal, target yang dipatok tahun ini sebanyak Rp 133,4 miliar. “Semua sektor usaha di Kudus saat ini lesu,” katanya, Kamis (2/4/2020).

Sejumlah pengelola hotel, lanjutnya, juga telah mengabarkan jika mereka mengalami penurunan jumlah tamu yang menginap. Hal ini seiring dengan diterapkannya kebijakan social distancing.

Pun dengan pihak restoran maupun tempat hiburan lain yang ada di Kudus. Mereka mengaku alami penurunan pengunjung. Pasalnya, masyarakat takut untuk keluar rumah walaupun sekadar membeli makanan saja.

“Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sudah mengirim surat ke kami terkait hal tersebut,” lanjutnya.

Selain itu, dalam surat yang dikirimkan PHRI, Eko menjelaskan jika mereka juga meminta pembebasan pajak maupun pajak bumi dan bangunan. Dengan pertimbangan mulai lesunya bisnis hotel dan restoran.
Selain itu, dalam surat yang dikirimkan PHRI, Eko menjelaskan jika mereka juga meminta pembebasan pajak maupun pajak bumi dan bangunan. Dengan pertimbangan mulai lesunya bisnis hotel dan restoran.Selain pada sektor tersebut, kebijakan pemerintah pusat terkait pemmbebasan tagihan pelanggan PLN berkapasitas daya 450 Volt Ampere (VA), serta diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA, juga jadi penyebab lain penerimaan pajak tidak maksimal.Apalagi, lanjut Eko, kebijakan tersebut bakal diberlakukan selama tiga bulan. Sehingga potensi penerimaan pajaknya juga akan berkurang sangat banyak.Target untuk pajak penerangan jalan pada tahun 2020, ditetapkan sebesar Rp 52,8 miliar atau menjadi penyumbang pajak terbesar dari 11 pos penerimaan pajak daerah di Kudus. “Perlu ada revisi target penerimaan pajak daerah. Akan sulit mencapai target saat ini,” jelasnyaDiketahui,  target penerimaan pajak selama 2020 ditetapkan sebesar Rp 133,42 miliar. Sementara hingga 26 Maret 2020, kata Eko, penerimaan dari sektor pajak daerah baru terealisasi 16,99 persen saja. “Baru Rp 22,67 miliar dari target,” pungkasnya.Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler