Pemkab Kudus Tambah Dana Penanganan Covid-19 Jadi Rp 48,5 Miliar
Anggara Jiwandhana
Kamis, 9 April 2020 12:23:35
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, jumlah tersebut akan terbagi untuk tiga kebutuhan.
Yang pertama, katanya, untuk penyediaan alat kesehatan yang diambilkan dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Dengan total besaran senilai Rp 16,55 miliar.
“Dana tersebut akan digelontorkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus,” ucapnya Kamis (9/4/2020).
Kemudian yang kedua, kata Eko, adalah untuk dana jaring pengaman sosial dengan nilai Rp 26 miliar. Dana tersebut akan diberikan pada Dinsos P3P2KB yang kini tengah mendata warga miskin dan warga terdampak Covid-19 untuk diberikan bantuan.
“Seperti tukang ojek Menara, pedagang kaki lima, atau pekerjaan yang sektornya mati karena Covid-19,” katanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



