Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kafe ini kedapatan masih beroperasi dengan memindahkan ruangan karaoke di ruang bawah tanah bangunan kafe.

Padahal, kafe tersebut sebelumnya telah digerebek oleh Satpol PP beberapa waktu lalu. Penggerebekan kali ini dilakukan Satpol PP Kudus bersama pihak kepolisian dan sejumlah ormas.

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan, dalam penggerebekan siang tadi, anak pemilik kafe sempat berperilaku tidak kooperatif. Dengan mengatakan jika pemilik kunci ruangan sedang tidak berada di rumah.

“Kuncinya dibawa ibunya kata si anak pemilik kafe tersebut, sampai akhirnya kami menunggu,” kata Djati.

Selang satu jam, lanjut Djati, karena sang ibu tak kunjung datang, pihaknya pun langsung memanggil tukang kunci untuk membuka ruangan yang dicurigai menjadi lokasi ruangan karaoke.

Letak bangunan tersebut, digambarkan Djati berada di paling ujung bangunan.

“Akhirnya kami putuskan untuk memanggil tukang kunci dan membuka pintunya,” lanjutnya.

Hingga kemudian, ketika pintu dibuka didapati dua ruangan yang berisi perlengkapan karaoke lengkap dan masih terpasang. Pihak Satpol PP pun, langsung membongkar peralatan karaoke tersebut.“Ternyata si pemilik juga berada di dalam sana, bersama dua laki-laki yang katanya akan membeli perlengkapan karaokenya,” kata Djati.Sebelumnya pihaknya,sudah menerbitkan surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3. Surat kesanggupan melepas semua peralatan karaoke secara mandiri juga tidak diindahkan. Oleh karena itu, pihaknya akan menyita peralatan kedua room tersebut.“Di antaranya CPU, televisi, subfwofer, keyboard, microfon, buku rekapitulasi transaksi operasional kafe, hingga botol miras,” rincinya.Pihaknya, kemudian akan mengajukan surat permohonan izin penyitaan barang bukti tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Guna melengkapi proses hukum. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler