Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


“Jangan dulu, apalagi PSBB (pembatasan sosial berskala besar), kasihan mereka nanti pekerjaannya bagaimana,” katanya.

Walau demikian, kata Hartopo, pihaknya telah menetapkan status Kudus tanggap darurat Covid-19 beberapa waktu lalu. Sejumlah kebijakan terkait hal ini juga akan diberlakukan.

Di antaranya pemberlakuan jam malam. Di mana sejumlah jalan protokol dan pusat keramaian akan ditutup dengan water barrier mulai pukul 20.00 WIB hingga 06.00 WIB yang akan dilaksanakan mulai Sabtu (18/4/2020) malam nanti.

“Itu hanya untuk pembatasan aktivitas dan kerumunan saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam pemberlakuan jam malam tersebut, pedagang diinstruksikan untuk tidak melayani pembelian setelah lewat jam delapan malam. Untuk sebelum jam delapan, pedagang juga diimbau untuk melayani pesanan bungkus saja.

“Sebisa mungkin dibungkus saja kalau masih melayani,” terangnya.

Sementara terkait pemberlakuan jam malam tersebut, tambah Hartopo, akan berlaku hingga suasana kembali kondusif. Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 juga tidak bertambah lagi. “Jika belum akan diterapkan terus,” terangnya.

Baca juga: 
Sementara Kasat Lantas Polres Kudus AKP ‎Galuh Pandu menambahkan, masyarakat tidak akan bisa melintas ke wilayah yang ditetapkan jam malam.Hal tersebut dikarenakan pihaknya akan memasang setidaknya 75 water barier yang akan dibagi dan dipasang di sejumlah titik.Yakni Perempatan SMP 2 Kudus, Perempatan Sleko, Perempatan BNI 46, Perempatan SMB, pertigaan belakang Masjid Agung, dan Pertigaan PPRK.Sedangkan untuk Balai Jagong, ‎pihaknya melakukan penutupan tujuh akses jalan di pertigaan KONI, Pertigan Jagung, Pertigaan Taman Krida, Pertigaan Terminal, Pertigaan Dani Catering, Pertigaan Balai Jagong, dan Pertigaan Pasar Baru.“Kami akan melakukan rekayasa lalu lintas, sekitar radius satu kilometer dari Alun-Alun Simpang Tujuh dan Balai Jagong,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler