1.228 Pengendara Kena Tilang di Kudus Selama Tiga Bulan Terakhir
Anggara Jiwandhana
Sabtu, 25 April 2020 11:24:41
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Ada sebanyak 566 kasus untuk pelanggaran rambu,” kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah, Sabtu (25/4/2020).
Untuk pelanggaran terbanyak kedua didominasi oleh pengendara kendaraan roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman. Dengan total pelanggar yakni 243 kasus.
Untuk pelanggaran lainnya, kata Pandu, adalah terkait muatan untuk mobil barang dengan jumlah kasus sebanyak 223 kasus.
Sementara untuk kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, sepanjang triwulan pertama, lanjutnya, pihakya telah mengeluarkan surat tilang sebanyak 196 surat.
Pihaknya pun mencatat, pelanggaran yang terjadi selama tiga bulan pertama tahun 2020, paling banyak terjadi pada bulan Februari 2020. Yakni dengan total pelanggaran sebanyak 467 kasus pelanggaran.
“Bulan berikutnya, yakni Maret 2020 agak menurun menjadi 446 kasus, sedangkan awal 2020 tercatat ada 315 pelanggaran,” lanjutnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



