Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengurungkan rencana kebijakan larangan pulang-pergi pegawai swasta asal luar daerah yang bekerja di Kota Kretek. Pembatalan ini dilakukan setelah digelar pertemuan dengan sejumlah pengusaha, Senin (27/4/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo menjelaskan, para perusahaan tidak memungkinkan melakukan kebijakan tersebut. Mengingat jumlah pekerja luar daerah yang bekerja di Kudus mencapai ribuan orang.

Selain itu menurutnya, pemerintah tak memiliki cukup anggaran untuk menanggung para pekerja luar daerah jika memang harus diberlakukan kebijakan tersebut.

“Kita memerlukan anggaran yang luar biasa jika harus menampungnya,” ucap Hartopo pada awak media usai rapat koordinasi di Command Center Kudus.

Walau demikian, pihaknya akan membuat surat edaran terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi pekerja swasta. Terutama bagi mereka yang merupakan pekerja dari luar daerah di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

“Kami akan berlakukan aturan ketat bagi mereka. Yang melanggar diancam dikarantina selama 14 hari,” tekannya.

Walau demikian, pihaknya juga berharap perusahaan memiliki langkah antisipasi melindungi pekerjanya agar tidak terpapar Covid-19.

Baca: Kudus Kaji Penambahan Lokasi Jam Malam, Pekerja dari Luar Daerah Dilarang Pulang-Pergi

Secara terpisah, Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus Bambang Sumadyono mengatakan, pihaknya belum bisa sepakat soal merumahkan karyawan luar daerah.

Hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada aktivitas produksi. “Sedangkan perusahaan masih harus menanggung gaji mereka sebesar 50 persen,” ucapnya.Solusi yang bisa dilakukan menurut Bambang, yakni perusahaan bisa menyediakan kendaraan penjemputan bagi para pekerja luar daerah. Hal tersebut dilakukan guna mencegah mereka bersinggungan dengan warga lain.“Karena jika ada sampai ada karyawan yang terpapar Covid-19, yang dirugikan juga tidak hanya karyawan, melainkan perusahaan ikut menanggung bersama karyawan yang lainnya,” katanya.Sementara soal aturan terkait penerapan protokol kesehatan beserta sanksinya, Bambang mengaku sepakat.Ia menilai, karyawan juga perlu diberikan aturan tegas untuk mematuhi protokol kesehatan. Terutama selalu memakai masker baik di perjalanan maupun di lingkungan kerja.“Dari pada mengorbankan banyak pekerja dan perusahaan, lebih baik mengorbankan satu pekerja yang tidak mau mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler