Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto menjelaskan, dari delapan kasus tersebut, enam di antaranya merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Sedang dua sisanya merupakan penyalahgunaan ganja,” katanya, Senin (4/5/2020).
Untuk jumlah barang bukti yang disita, lanjut Cipto, adalah bervariasi. Mulai dari satu hingga dua gram dalam satu kasus. “Rata-rata memang satu sampai dua gram,” lanjutnya.
Sementara untuk para pelaku penyalahgunaan, Cipto menjelaskan jika sebagian dari mereka merupakan pemain lama. Mereka juga merupakan kategori pemasok dan pemakai. “Ada yang baru juga, tapi banyak pemain lama,” ujarnya.
Lebih rinci, kesepuluh tersangka tersebut berasal dari Kecamatan Jati, Kecamatan Jekulo, Kecamatan Kota, dan satu dari Kabupaten Jepara. “Yang Jepara ini pemain lama, dia pengedar dan pemakai,” katanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



