Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Razia rutin pun digelar untuk menertibkan masyarakat yang tak patuh menggunakan masker. Mereka yang kedapatan, kemudian diberi semacam surat tilang kesehatan.

“Isinya sebenarnya surat pernyataan untuk mau patuh melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Ketua tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamtan Jati Andrias Wahyu, Selasa (5/5/2020).

Surat pernyataan tersebut, lanjutnya, harus ditandatangani saat itu juga. Dengan yang bertanda tangan adalah pihak yang bersangkutan dan juga kepala desa setempat.

“Setelahnya kami tetap berikan masker, jadi tidak ada alasan tak punya masker saat terjaring razia lagi,” ujarnya.

Razia rutin sendiri, sebenarnya sudah dilakukan sejak akhir pekan lalu. Di mana pihaknya mencatat masih ada ratusan warganya yang tak memakai masker saat razia dilangsungkan.

“Untuk lokasi razia kami lakukan secara acak dan memang masih banyak yang tak memakai (masker),” Jelas Andrias.

Selain pemberian surat tilang kesehatan, Andrias mengatakan pihaknya bersama UPT Puskesmas juga rajin mengadakan sosialisasi terkait pencegahan penularan Covid-19 di desa-desa.

Terpisah Kepala UPT Puskesmas Jati Amad Mochammad menambahkan, operasi pemakaian masker ini sebagai upaya pembinaan dan menggugah kesadaran warga dalam pentingnya memakai masker di masa pandemi covid-19.“Ada sejumlah poin  penyataan yang harus dipatuhi mereka yang kena tilang,” ucapnyaPoin-poin surat tilang tersebut di antaranya selalu memakai masker saat ke luar rumah. Kemudian menghindari berkerumun, selalu menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.“Masyarakat juga diminta untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan gerakan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan keluarga dan masyarakat,” terangnya.Masyarakat yang sudah mengantongi surat tilang tapi masih nekat melanggar akan memiliki catatan tersendiri di desanya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler