Warga Jati Kudus Bisa Kena ’Tilang’ Jika Tak Pakai Masker di Luar Rumah
Anggara Jiwandhana
Selasa, 5 Mei 2020 10:55:37
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Razia rutin pun digelar untuk menertibkan masyarakat yang tak patuh menggunakan masker. Mereka yang kedapatan, kemudian diberi semacam surat tilang kesehatan.
“Isinya sebenarnya surat pernyataan untuk mau patuh melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Ketua tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamtan Jati Andrias Wahyu, Selasa (5/5/2020).
Surat pernyataan tersebut, lanjutnya, harus ditandatangani saat itu juga. Dengan yang bertanda tangan adalah pihak yang bersangkutan dan juga kepala desa setempat.
“Setelahnya kami tetap berikan masker, jadi tidak ada alasan tak punya masker saat terjaring razia lagi,” ujarnya.
Razia rutin sendiri, sebenarnya sudah dilakukan sejak akhir pekan lalu. Di mana pihaknya mencatat masih ada ratusan warganya yang tak memakai masker saat razia dilangsungkan.
“Untuk lokasi razia kami lakukan secara acak dan memang masih banyak yang tak memakai (masker),” Jelas Andrias.
Selain pemberian surat tilang kesehatan, Andrias mengatakan pihaknya bersama UPT Puskesmas juga rajin mengadakan sosialisasi terkait pencegahan penularan Covid-19 di desa-desa.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



