Perusahaan di Kudus Diimbau Tetap Bayar THR Karyawan Dirumahkan
Anggara Jiwandhana
Rabu, 6 Mei 2020 14:53:51
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
“Selain gaji, THR diharapkan bisa dibayarkan,” kata Kepala Dinas Perinkop UKM Kudus Bambang Tri Waluyo, Rabu (6/5/2020).
Surat edaran terkait imbauan tersebut, kata Bambang juga sudah disebar sejak 27 April 2020 lalu. Surat tersebut, katanya, disampaikan pada 170 perusahaan yang ada di Kota Kretek.
Surat edaran, kemudian bisa dijadikan pedoman pemberian THR bagi para pekerja di Kudus. Karena di dalamnya diatur sejumlah kebijakan terkait besaran dan ketentuan THR.
Di antaranya, jika perusahaan yang berhenti produksi tidak mampu membayar, bisa dibayarkan nantinya setelah berproduksi kembali.
“Atau bisa dibayar secara bertahap sesuai kesepakatan dengan pekerja,” ujarnya.
Baca: 1.747 Pekerja Kudus Dirumahkan, Disnaker Fasilitasi Warga Daftar Kartu Prakerja
Kemudian, pekerja yang berhak mendapatkan THR merupakan pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



