Retribusi Pasar di Kudus Dibebaskan Sejak April, PAD Ditaksir Turun Hingga Rp 6 Miliar
Anggara Jiwandhana
Rabu, 6 Mei 2020 16:34:32
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kebijakan tersebut pun berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD) di sektor retribusi. Dinas Perdagamgan mengklaim, pendapatan di sektor tersebut bisa turun mencapai Rp 6 miliar.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengatakan, pembebasan retribusi sendiri akan dilakukan hingga Juni 2020 mendatang.
“Penarikan retribusi biasanya dilakukan pada akhir bulan, April kemarin sudah tak ditarik,” katanya Rabu (6/5/2020).
Walau demikian, pedagang harus tetap membayar Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) yang dihitung berdasarkan luasan kiosnya. PKD sendiri, lanjutnya, dibayarkan satu kali dalam setahun.
“Berbeda dengan retribusi, PKD tetap bayar, tetapi bayarnya hanya setahun sekali,” jelasnya.
Sudiharti menyebut, pembebasan retribusi selama tiga bulan bisa saja diperpanjang sesuai situasi. Pemberlakuannya juga tidak memerlukan peraturan bupati (Perbup).
Hal tersebut dilakukan karena tengah dalam kondisi darurat. “Karena kondisi darurat jadi tidak perlu Perbup, hanya perlu persetujuan dari bupati Kudus dan anggota dewan,” jelasnya.
Pihaknya juga akan melakukan revisi dalam APBD Perubahan 2020 ini. Sudiharti mengatakan, awal mula pendapatan Dar dinas ya ditarget berjumlah Rp 15 miliar, akan diturunkan menjadi Rp 9 miliar.
“Penurunannya sampai Rp 6 miliar, nanti kami revisi target pendapatan kami di sektor retribusi pasar ini,” terangnya.Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono menerangkan pandemi Covid-19 memang memengaruhi PAD.Asumsinya jika pandemi masih berlangsung hingga Juni 2020, maka akan menurunkan pendapatan hingga Rp 35 miliar.“Itu asumsi jika dihitung sampai bulan Juni 2020, kalau ternyata sampai lebih dari bulan itu diprediksi akan bertambah penurunannya,” jelas Eko.Adapun jumlah pendapatan yang paling besar berada pada sektor pajak hotel dan restoran yang saat ini dalam kondisi terpuruk.“Paling besar itu dampaknya ke pajak. Target PAD dari sektor ini Rp 138 miliar,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti mengatakan, pembebasan retribusi sendiri akan dilakukan hingga Juni 2020 mendatang.
“Penarikan retribusi biasanya dilakukan pada akhir bulan, April kemarin sudah tak ditarik,” katanya Rabu (6/5/2020).
Walau demikian, pedagang harus tetap membayar Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) yang dihitung berdasarkan luasan kiosnya. PKD sendiri, lanjutnya, dibayarkan satu kali dalam setahun.
“Berbeda dengan retribusi, PKD tetap bayar, tetapi bayarnya hanya setahun sekali,” jelasnya.
Sudiharti menyebut, pembebasan retribusi selama tiga bulan bisa saja diperpanjang sesuai situasi. Pemberlakuannya juga tidak memerlukan peraturan bupati (Perbup).
Hal tersebut dilakukan karena tengah dalam kondisi darurat. “Karena kondisi darurat jadi tidak perlu Perbup, hanya perlu persetujuan dari bupati Kudus dan anggota dewan,” jelasnya.
Pihaknya juga akan melakukan revisi dalam APBD Perubahan 2020 ini. Sudiharti mengatakan, awal mula pendapatan Dar dinas ya ditarget berjumlah Rp 15 miliar, akan diturunkan menjadi Rp 9 miliar.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



