Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Sementara kuotanya sendiri ada 26 ribu warga di Kudus yang direncanakan mendapat bantuan.

Plt Kepala ‎Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Bencana (P3AP2KB) Kabupaten Kudus, Sunardi beralasan jika penyaluran bansos terbentur lamanya proses pengumpulan data dari desa.

“Karena ini kan masih periode awal ya, jadi datanya masih ‎begini wajar,” ucapnya Selasa (12/5/2020).

Persoalan data, ucapnya, memang menjadi kendala di awal penyerahan bantuan. Namun di periode selanjutnya, pihaknya memastikan akan segera menyalurkan ketika datanya sudah terferivikasi.

Pihaknya pun akan memasukkan data penerima sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam sistem. Hal ini untuk mencegah adanya tumpang tindih bantuan di masyarakat.

“Sehingga kalau sudah menerima bantuan dari Pemkab Kudus, tidak bisa menerima bantuan dari pemprov atau pemerintah pusat,” katanya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyalurkan bansos itu kepada sedikitnya 6.000 orang. Dia berharap, bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat itu bisa tuntas sebelum Lebaran.

“Sebelum Ramadan harapannya sudah bisa selesai semuanya,” jelas NardiTerpisah, Plt Bupati Kudus HM Hartopo menjelaskan, ‎penyaluran bantuan sosial harus melibatkan hingga tingkat RT untuk mendapatkan data yang valid penerima bantuan.“Karena RT pasti tahu, mana warga yang bisa makan dan kesulitan makan sehingga berhak mendapatkan bantuan,” terangnya.Hartopo juga meminta rakyat yang paling miskin mendapat skala prioritas. Yang paling miskin, katanya, harus mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai Rp 600 ribu sebulan.“Sedangkan warga yang kemampuannya tidak terlalu miskin bisa dapat bantuan dari Pemkab Kudus, berupa beras 10 kilogram dan uang Rp 100 ribu,” pungkasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler