Jam Malam di Kudus Dilonggarkan, Mulai Pukul 21.00 WIB
Anggara Jiwandhana
Rabu, 13 Mei 2020 16:47:08
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bakal melonggarkan kebijakan jam malam yang kini diterapkan di kawasan Balai Jagong dan Alun-Alun Simpang Tujuh.
Pelonggaran jam malam tersebut, berupa pengurangan jam pelaksanaan. Semula jam malam dimulai pukul 20.00 hingga 06.00 WIB, kini menjadi 21.00-06.00 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan jika pelonggaran tersebut didasari karena masih banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar dagangannya pukul 17.00 WIB.
Sehingga apabila diberlakukan jam malam seperti biasa, banyak pedagang hanya bisa berjualan sebentar saja.
“Kami tengah susun draf-nya, kami naikkan ke jam sembilan malam,” kata Hartopo, Rabu (13/5/2020).
Kendati demikian, ada konsekuensi dari pelonggaran jam malam tersebut. Hartopo menegaskan, jika telah diberlakukan nanti, maka pedagang hanya boleh melayani pesanan yang dibawa pulang.
Jika kedapatan melanggar, maka pihaknya akan mengembalikan jam malam seperti semula. Yakni pada pukul 20.00 WIB.
“Kalau ada yang melanggar, nanti akan saya kembalikan jam malam seperti semula,” tegas Hartopo.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



