Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bakal melonggarkan kebijakan jam malam yang kini diterapkan di kawasan Balai Jagong dan Alun-Alun Simpang Tujuh.

Pelonggaran jam malam tersebut, berupa pengurangan jam pelaksanaan. Semula jam malam dimulai pukul 20.00 hingga 06.00 WIB, kini menjadi 21.00-06.00 WIB

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan jika pelonggaran tersebut didasari karena masih banyak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar dagangannya pukul 17.00 WIB.

Sehingga apabila diberlakukan jam malam seperti biasa, banyak pedagang hanya bisa berjualan sebentar saja.

“Kami tengah susun draf-nya, kami naikkan ke jam sembilan malam,” kata Hartopo, Rabu (13/5/2020).

Kendati demikian, ada konsekuensi dari pelonggaran jam malam tersebut. Hartopo menegaskan, jika telah diberlakukan nanti, maka pedagang hanya boleh melayani pesanan yang dibawa pulang.

Jika kedapatan melanggar, maka pihaknya akan mengembalikan jam malam seperti semula. Yakni pada pukul 20.00 WIB.

“Kalau ada yang melanggar, nanti akan saya kembalikan jam malam seperti semula,” tegas Hartopo.
“Kalau ada yang melanggar, nanti akan saya kembalikan jam malam seperti semula,” tegas Hartopo.Selain mengatur perubahan jam malam, draf yang tengah disusun juga akan mengatur perluasan area jam malam. Semula hanya ada di Alun-Alun simpang Tujuh dan Balai Jagong.“Nanti juga akan kami perluas untuk aturan jam malam ini tidak hanya di alun-alun dan Balai Jagong,” kata Hartopo.Soal sosialisasi terkait hal ini, Hartopo berencana akan bertemu para pedagang tersebut pada hari Kamis (14/5/2020‎) besok.‎Harapannya, pedagang bisa tetap berjualan tetapi sekaligus mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Kudus.“Untuk penerapannya nanti tidak perlu persetujuan pusat atau provinsi, cukup instruksi bupati,” terangnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler