Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Landasannya, Instruksi Bupati Kudus Nomor 130/01/2020 tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat dan Pembentukan Satgas Jogo Tonggo.
Instruksi ini dikeluarkan Pemkab Kudus tertanggal 19 Mei 20020 hari ini. Sejumlah kebijakan terkait pengaturan kegiatan masyarakat bakal diterapkan dalam pelaksanaannya.
Di antaranya memberlakukan pembatasan kegiatan kegiatan malam, mulai pukul 21.00 hingga 06.00 WIB. Para pelaku usaha makanan untuk hanya melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB saja.
“PKL, restoran, rumah makan, kafe hanya boleh melayani sampai pukul tujuh malam. Selebihnya sampai pukul 21.00 WIB harus dibungkus,” kata Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kudus HM Hartopo, Selasa (19/5/2020).
Walau demikian, Hartopo tetap mengingatkan bagi masyarakat untuk tetap melaksanakan psychal distancing, memakai masker, dan mencuci tangan jika terpaksa harus keluar rumah.
Baca: Pekan Depan Jam Malam Berlaku di Seluruh Kudus, Mulai 21.00 WIB Tak Boleh Ada Aktivitas
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



