Sektor Pelayanan dan Kesehatan Dikecualikan dari Jam Malam Kudus, Pekerja Shift Malam Harus Tunjukkan Surat Keterangan
Anggara Jiwandhana
Selasa, 19 Mei 2020 16:49:59
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dalam kebijakan tersebut, Pelaksana Tugas Bupati Kudus HM Hartopo menegaskan tak boleh ada kegiatan sosial maupun perekonomian saat pelaksanaan jam malam dilangsungkan.
Meski demikian, ada sejumlah sektor masyarakat yang masih diperbolehkan beroperasi selama jam malam.Yakni sektor pelayanan publik dan sektor kesehatan.
Hartopo merincikan, sejumlah sektor tersebut di antaranya, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), klinik kesehatan, rumah sakit, hingga hotel.
“Praktik dokter, apotek, dan hal yang berbau kesehatan juga diizinkan,” katanya.
Walau demikian, Hartopo turut mengizinkan masyarakatnya beraktivitas apabila memang dalam keadaan mendesak.
Baca: Jam Malam di Seluruh Kudus Dimulai Kamis 21 Mei
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



