Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam kebijakan tersebut, Pelaksana Tugas Bupati Kudus HM Hartopo menegaskan tak boleh ada kegiatan sosial maupun perekonomian saat pelaksanaan jam malam dilangsungkan.

Meski demikian, ada sejumlah sektor masyarakat yang masih diperbolehkan beroperasi selama jam malam.Yakni sektor pelayanan publik dan sektor kesehatan.

Hartopo merincikan, sejumlah sektor tersebut di antaranya, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), klinik kesehatan, rumah sakit, hingga hotel.

“Praktik dokter, apotek, dan hal yang berbau kesehatan juga diizinkan,” katanya.

Walau demikian, Hartopo turut mengizinkan masyarakatnya beraktivitas apabila memang dalam keadaan mendesak.

Baca: Jam Malam di Seluruh Kudus Dimulai Kamis 21 Mei
Baca: Jam Malam di Seluruh Kudus Dimulai Kamis 21 MeiTermasuk di antaranya para pegawai yang terkena shift malam. Hanya, mereka harus dibekali surat keterangan dari perusahaan terkait aktivitasnya tersebut.“Pekerja yang memang kena shift malam bisa membawa surat keterangan dari perusahaan tempat dia bekerja,” jelas Hartopo.Diketahui, para pelaku usaha makanan diminta untuk hanya melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB saja. Setelahnya hingga pukul 21.00 WIB, mereka diminta untuk melayani bungkus makanan saja. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler