Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Namun, Kejari memastikan tetap akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya apabila sudah waktunya.
“Saat ini belum, hari ini kami masih melakukan pemeriksaan barang bukti,” kata Kajari Kudus Rustriningsih dalam jumpa pers, Jumat (12/6/2020).
Pihaknya, kini baru memeriksa empat saksi yang mengetahui perihal kasus ini. Hingga akhirnya menetapkan satu tersangka berinisial T yang bekerja sebagai pegawai PDAM Kudus. “Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut,” ujarnya.
Baca: Kejari Tetapkan Satu Tersangka dalam OTT PDAM Kudus, Uang Suap Rp 65 Juta Diamankan
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



