Berantas Rokok Ilegal, Pemerintah Didorong Manfaatkan LIK IHT Kudus
Anggara Jiwandhana
Jumat, 19 Juni 2020 11:45:14
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Menurut dia, masih banyaknya produsen rokok ilegal, karena tak adanya fasilitas ataupun modal dari para pelaku pembuat rokok ilegal.
LIK IHT sendiri berdiri di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus. Ada 11 gedung yang bisa digunakan untuk produksi rokok.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan laboratorium penguji tar dan nikotin juga telah tersedia. “LIK itu difungsikan, dikasih mesin bersama, nanti bayarnya bersama-sama,” kata dia.
Pihaknya kini juga tengah mengupayakan pilot project terkaiit pemanfaatan LIK tersebut. Karena apabila benar berfungsi seperti manfaatnya, LIK bisa menyelamatkan kerugian negara akibat rokok ilegal.
“Karena nanti di sana akan jadi pusat industri rokok kecil yang tak punya alat dan pabrik, kami tengah berbicara ini dengan Dirjen Cukai,” ujarnya.
Soal teknis, pihaknya akan mempersilahkan pihak Bea Cukai untuk mengaturnya sedemikian rupa karena lebih mengetahui kawasan di LIK IHT seperti apa. “kami akan mendukung, minta anggaran berapa, kami dukung,” jelas dia.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



