Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penghapusan aset sendiri diperlukan jika pemkab ingin memanfaatkan kembali bangunan yang terbakar di awal 2018 lalu tersebut.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan, salinan tersebut sudah diterima oleh pihaknya pada Jumat (19/6/2020) pekan lalu.

“Salinan hasil Labfor sudah kami terima dari Polres Kudus Jumat pekan lalu,” ucap Eko, Selasa (23/6/2020) pagi.

Surat tersebut sendiri, kata dia, sudah diminta sejak 2018 lalu. Karena dengan adanya surat tesebut, Pemkab Kudus dapat melakukan penghapusan aset pemkab berupa bangunan yang sudah rusak karena terbakar.  “Karena syaratnya memang harus ada salinan surat itu,” ujarnya.

Ia juga menyebut jika pihaknya telah mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri. Jawaban yang diterima yakni penghapusan aset tersebut tidak perlu persetujuan DPRD setempat.

Meskipun demikian, Pemkab Kudus akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait rencana penghapusan aset tersebut. Hal tersebut dilakukan guna memastikan langkah penghapusan aset tidak menimbulkan permasalahan.

“Langah selanjutnya, akan dilakukan lelang dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL),” lanjut Eko.

Baca: Robohkan Gedung Matahari Kudus, Pemkab Tunggu Salinan Hasil Puslabfor
Baca: Robohkan Gedung Matahari Kudus, Pemkab Tunggu Salinan Hasil PuslabforUntuk diketahui, bangunan yang dibangun pada tahun 1989 itu, awalnya memiliki nilai aset mencapai Rp 22,65 miliar. Namun setelah terbakar, bangunan itu tak bisa digunakan lagi.Pemkab sudah menghitung taksiran bongkaran bangunannya dengan nilai taksiran mencapai Rp 512 juta.Setelah dirobohkan, kata Eko, lokasi tersebut juga bisa dibangun kembali sebagai pusat perbelanjaan, mengingat sebelumnya sudah ada investor yang berminat membangunnya.Dari terbakarnya pusat perbelanjaan tersebut  pada 22 Februari 2018 lalu, Pemkab Kudus menerima pembayaran klaim asuransi dari Perusahaan Asuransi Umum Bumiputera Muda (BUMIDA) sebesar Rp 6,058 miliar.Sementara untuk merobohkan bangunan seluas 14.734 meter persegi tersebut, Pemkab Kudus akan melalui lelang pihak ketiga. “Sehingga Pemkab Kudus tidak terbebani biaya untuk merobohkannya,” jelas Eko. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler