Perangkat Desa di Kudus Tak Tertib Ngantor Dihukum Buat Surat Maaf
Anggara Jiwandhana
Senin, 7 September 2020 16:35:26
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketika datang, Hartopo hanya mendapati ada tiga perangkat desa di kantor tersebut. Hingga kemudian dia menyuruh Kepala Desa Gondangmanis Susanto agar perangkat desa yang terlambat ke kantor untuk membuat surat pernyataan.
Surat tersebut, kata dia, harus melalui camat dan kemudian diberikan padanya. “Surat tersebut berisi permintaan maaf sekaligus janji untuk tidak mengulang perbuatan itu,” kata Hartopo.
Dalam kesempatan tersebut, Hartopo meminta agar semua perangkat desa tidak setengah-setengah dan mempersulit pelayanan masyarakat.
“Perangkat desa kami minta untuk melayani masyarakat secara tuntas,” ujarnya.
Baca: Sidak ke Kantor Desa Hadipolo, Plt Bupati Kudus Berang Hanya Temui Dua Pegawai
Artinya, masyarakat tidak dilempar ke sana ke mari untuk mengurus ataupun meminta tanda tangan kepala desa.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



