Dewas Temukan Kejanggalan Pengelolaan Barang dan Jasa di PDAM Kudus
Anggara Jiwandhana
Rabu, 16 September 2020 11:07:06
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Satu di antaranya adalah terkait adanya temuan kejanggalan dalam hal pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut, lanjut dia, berakibat pada kurangnya kontrol keuangan yang tidak sesuai dengan bussiness plan dan pedoman investasi.
"Ada pembelian yang seharusnya ditunda untuk dibeli, namun diwujudkan pembeliannya,” ucap Dewas PDAM Dio Hermansyah Bakrie, Rabu (16/9/2020).
Dio mencontohkan, pembangunan depo terminal air curah di Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kudus SPMK 8 april 2020. Namun di laporan terbayar pada tanggal 30 Juni 2020.
Hal tersebut menurutnya tidak sesuai dengan plan yang seharusnya bisa terbayar bulan Mei namun pembayarannya memakan waktu lama. "Itu bisa memengaruhi nilai aset perusahaan menjadi turun," ujarnya.
Selain itu, Dio juga menyoroti pembelian barang yang tidak segera direalisasikan di lapangan. Sehingga terjadi penumpukan barang di gudang. Hal ini, juga berakibat penyusutan nilai barang. "Tidak ada economic order quantity juga," tegasnya.
Atas temuannya, pihaknya pun telah melaporkan temuan-temuan tersebut pada Pemkab Kudus sebagai pemilik PDAM. Selain itu, kata Dio, jika temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh manajemen, Dewan Pengawas akan segera melakukan evaluasi.
Baca: Direktur PDAM Kudus Ditahan Kejati Jawa Tengah
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



