Dua Pabrik Limbah Tahu di Kudus yang Didemo Warga Akhirnya Ditutup
Anggara Jiwandhana
Rabu, 16 September 2020 14:40:20
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sekretaris Kecamatan Jati Djunaedi mengatakan, hasil rapat menghasilkan kesepakatan jika dua pabrik tersebut harus ditutup. Dengan alasan, adanya penolakan warga setempat.
“Selain itu, dua pabrik juga tidak memiliki izin usaha,” katanya usai musyawarah di Balai Desa Pasuruhan Kidul.
Izin usaha yang dimaksudkan, kata dia, adalah izin pengelolaan limbah, izin industri, hingga izin mendirikan bangunan. Warga sendiri, sebenarnya telah memberikan toleransi pada pabrik tersebut.
“Karena pabrik sudah berdiri delapan tahun lalu, masyarakat sudah sampai puncak jengahnya,” kata dia.
Walau demikian, pihaknya belum bisa memastikan jika nanti dua pabrik tersebut telah mengurus izinnya, maka diperbolehkan kembali untuk beroperasi.
Menurutnya, semua akan bergantung pada masyarakat setempat. “Jika memang masyarakat mengizinkan mungkin bisa,” ujarnya.
Namun, apabila masyarakat tidak sepakat dan tidak setuju ada pabrik tahu di daerahnya, maka pengusaha diminta untuk merelokasi pabriknya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



