Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Tembus Rp 50 Juta Lebih
Anggara Jiwandhana
Selasa, 29 September 2020 08:50:38
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Djati Solechah mengatakan, dari jumlah pelanggar tersebut, 15 di antaranya merupakan pelaku usaha mikro. Mereka sebelumnya telah mendapatkan teguran lisan maupun tertulis.
"Ada 15 pelaku usaha yang kami denda karena berkali-kali kedapatan melangar," ucap dia Selasa (29/9/2020) pagi.
Sementara untuk pelanggar perorangan, kata dia, memang diberi pilihan hukuman. Apakah ingin menjalankan sanksi sosial dengan menyapu jalan, atau membayar denda sebesar Rp 50 ribu.
"Ada 1.033 yang membayar denda, sementara yang menjalankan sosial ada 4.857 yang menjalankan sanksi sosial," katanya.
Pihak Satpol PP juga melakukan teguran lisan pada 662 orang dan teguran tertulis pada 59 pelaku usaha maupun perorangan.
“Untuk pelaku usaha memang ada teguran lisan dan teguran tertulis terlebih dahulu, jika kedapatan melanggar lagi, tentu akan dijatuhi denda,” ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



