Kades di Kudus yang Diduga Selingkuh Bisa Dipecat Jika Terbukti
Anggara Jiwandhana
Rabu, 7 Oktober 2020 15:02:47
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hartopo mengatakan, memerintahkan Inspektorat untuk mendalami kasus ini. Menurut dia, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka ada ancaman sanksi yang cukup berat.
“Biar Inspektorat langsung yang menilai. Tapi jika memang jelas melakukan perselingkuhan dan sama-sama punya pasangan, itu memang berat sekali, bisa dipecat,” katanya ketika ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (7/10/2020) siang.
Walau demikan, Hartopo mendapat laporan jika kasus tersebut sudah tidak terbukti walau sempat digugat. Untuk yang melaporkan sendiri, kata dia, juga telah mencabut laporannya.
“Forkopincam juga telah melakukan pembinaan terkait kasus ini,” kata dia.
Atas kejadian ini, pihaknya pun berharap tak hanya untuk kepala desa saja, tapi semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kudus untuk bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



