Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Sejumlah masyarakat Kudus yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Kudus (AMPERA) akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law, Kamis (8/10/2020) hari ini.

Mereka, akan menuntut pencabutan undang-undang yang penuh kontroversi dan dinilai bisa merugikan banyak aspek tersebut.

Titik kumpul aksi sendiri, akan dipusatkan di jantung Kota Kretek, Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus pukul 09.00 WIB. Kemudian melakukan aksi long march hingga DPRD.

Koordinator lapangan Gatot Priambodo mengatakan, aliansi tersebut terbentuk berdasarkan keluh kesah yang sama. Di mana semua lapisan masyarakat yang mengikuti aksi ini, sepakat jika UU Omnibus Law harus dicabut.

"Karena memang poin-poinnya banyak merugikan rakyat," kata dia.

Untuk hari ini, lanjut dia, peserta yang akan mengikuti aksi berkisar seratus orang.

Undang-Undang Omnibus Law sendiri telah mendapat banyak penolakan dari berbagai kalangan.

Anggota DPRD Kabupaten Kudus asal Partai Demokrat Andiran Fernando menyayangkan sikap pemerintah pusat yang terkesan terburu-buru mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja kemarin.

Padahal, Indonesia kini tengah berada di masa pandemi corona dan belum bisa mengendalikan laju penularannya. Yang kini total kasusnya tembus 300 ribu lebih.“Pemerintah sebaiknya fokus dulu dengan penekanan penularan covid ini, disertai dengan pemulihan ekonomi,” kata diaPuluhan spanduk bertuliskan penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan pun diketahui tersebar di sejumlah sudut Kota Kretek, Selasa (6/10/2020).Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus pun mengklaim ada sebanyak 40 spanduk berisikan tulisan penolakan yang dipasang di 40 lokasi. Mulai dari area perkotaan, hingga pinggiran kota.Spanduk-spanduk yang terpasang sendiri, bertuliskan “Kami para pekerja di Kabupaten Kudus Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan,”Ketua KSPSI Kudus Andreas Hua mengatakan aksi pemasangan spanduk adalah bentuk protes dari perserikatan. Dengan segala keterbatasan, karena tengah berada dalam pandemi corona. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler