Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Mereka, menganggap undang-undang tersebut sangat merugikan rakyat kecil dan hanya menguntungkan para penguasa.

Sejumlah spanduk berisi keluh kesah para demonstran pun turut dibawa. Bendera-bendera sejumlah organisasi  kemahasiswaan dan masyarakat juga tampak dibawa.

Yang paling mencolok adalah dua keranda dan nisan. Dua keranda tersebut, ditulisi "RIP DPR " dengan menggunakan cat semprot.

[caption id="attachment_197126" align="aligncenter" width="880"] Long march para pengunjuk rasa menuju Gedung DPRD Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]

Salah satu orator, Agung Setiadi mengatakan Omnibus Law sangat merugikan masyarakat. Undang-undang itu menurut dia juga hanya menguntungkan bagi kalangan pengusaha saja.

"Ketika penguasa dan pengusaha main mata, di situ rakyat harus waspada," seru dia.

Massa pun kini tengah melakuan aksi long march menuju Gedung DPRD Kudus untuk melanjutkan orasinya di sana. Dengan harapan, para wakil rakyatnya mendengar aspirasi mereka.

Sebelumnya, puluhan spanduk bertuliskan penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan pun tersebar di sejumlah sudut Kota Kretek, Selasa (6/10/2020) kemarin.Baca: Tolak UU Omnibus Law, Seratusan Warga Kudus Bakal Turun Jalan Hari IniKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus pun mengklaim ada sebanyak 40 spanduk berisikan tulisan penolakan yang dipasang di 40 lokasi. Mulai dari area perkotaan, hingga pinggiran kota.Di antaranya Perempatan SMP 2, Simpang Tujuh, Pertigaan RSI, Pertigaan Tugu Gribig, Depan Politron, dan sejumlah lokasi lainnya.Spanduk-spanduk yang terpasang sendiri, bertuliskan “Kami para pekerja di Kabupaten Kudus Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan,”. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler