Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Kudus Tembus Rp 76,4 Juta
Anggara Jiwandhana
Senin, 12 Oktober 2020 11:03:15
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Djati Solechah mengatakan, dari jumlah pelanggar tersebut, 20 di antaranya merupakan pelaku usaha mikro. Mereka sebelumnya telah mendapatkan teguran lisan maupun tertulis.
"Ada 20 pelaku usaha yang kami denda karena berkali-kali kedapatan melangar prokes," ucap dia Senin (12/10/2020).
Sementara untuk pelanggar perorangan, kata dia, memang diberi pilihan hukuman. Apakah ingin menjalankan sanksi sosial dengan menyapu jalan, atau membayar denda sebesar Rp 50 ribu.
"Ada 1.448 yang membayar denda, sementara yang menjalankan sosial ada 8.097 yang menjalankan sanksi sosial," ujarnya.
https://www.instagram.com/p/CGGxZqXpfnW/?utm_source=ig_web_copy_link
Pihak Satpol PP juga masih melakukan teguran lisan pada 662 orang dan teguran tertulis pada 66 pelaku usaha maupun perorangan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



