Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mempunyai gagasan untuk membentuk lembaga pengawas jual-beli tanah. Terutama terkait keabsahan sertifikat tanah.

Hal tersebut kata dia, dilakukan demi melindungi pembeli tanah dari potensi kerugian akibat praktik penggandaan sertifikat tanah maupun hal lain yang merugikan.

Adapun peran lembaga pengawasan tersebut adalah sebagai pihak yang memverifikasi keabsahan sertifikat. Apakah ada permasalahan atau tidak.

Seperti potensi digandakan untuk dijadikan jaminan atau permasalahan lain yang bisa merugikan pihak pembeli.

“Tugas lembaga pengawas tersebut untuk memastikan bahwa pembelinya nanti tidak dirugikan sehingga kasus pembeli tanah dirugikan tidak terjadi lagi terjadi di Kudus,” ucap Plt Bupati Kudus M. Hartopo usai ujian desertasi di rumahnya,  Senin (12/10/2020) sore.

Gagasan tersebut sendiri, lanjut dia, juga merupakan jawaban atau solusi dari desertasi gelar doktornya yang berjudul “Rekonstruksi Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Tanah yang Beritikad Baik Berbasis Nilai-Nilai Keadilan” di Unnisula Semarang.

“Latar belakangnya adalah karena pengalaman di masyarakat banyak pembeli tanah yang sudah membayar lunas, ternyata sertifikat tanahnya sudah digandakan dan digunakan untuk utang,“ kata Hartopo.Selain itu, lanjut dia, Hartopo juga pernah mengalami dua kali tertipu saat bertransaksi membeli sebidang tanah yang merugikannya.Sehingga dia pun menilai harus ada hukum bagi pembeli tanah.“Dari pengalaman pribadi yang dirugikan dari membeli tanah itulah saya ‎mengangkat judul ini. Ternyata banyak yang lainnya juga mengalami hal sama,” jelasnya.Pihaknya pun berharap, melalui penelitian dan gagasannya itu, dapat menekan risiko kecurangan atau sengketa bagi pembeli tanah.Mengingat kebanyakan kasus, yang paling dirugikan adalah pembeli. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler