Draf Perda Disiplin Protokol Kesehatan di Kudus Mulai Disusun
Anggara Jiwandhana
Rabu, 14 Oktober 2020 14:57:02
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sebelumnya, aturan terkait penerapan hal ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41.
“Masih disusun dalam bentuk draf di Bagian Hukum,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo, Rabu (14/10/2020).
Pemerintah Kabupaten Kudus, lanjut dia, memang menargetkan penurunan angka penularan Covid-19 di sisa bulan tahun 2020 ini. Selain itu, penurunan status peta risiko hingga menjadi zona hijau juga akan diupayakan. “Kami ingin ada aturan tegas soal ini,” ujarnya.
Sanksi denda uang tunai bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Perbup 41 direncanakan dihapus saat aturan tersebut dinaikkan menjadi perda.
“Atau jika tidak nanti denda uang hanya berlaku sekali saja. Selanjutnya jika terjaring lagi harus menjalankan sanksi sosial,” terangnya.
https://www.instagram.com/p/CGTkBzApuCE/
Selain itu, sanksi denda dianggap kurang efektif untuk membuat pelanggar jera. Karena menurutnya, tidak ada beban mental dan sosial ketika pelanggar membayar denda. “Jadi siapapun nanti, harus melakukan kerja sosial,” tuturnya.
Sementara Kabag Hukum Setda Kudus Hermawan menambahkan, pihaknya kini memang tengah menyusun draf perda tersebut.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



