Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Yang paling besar dan paling mencolok, berada di dua titik. Yakni di Jalan Dr Ramelan dan Jalan Veteran, Desa Demaan, Kabupaten Kudus.

Untuk mural di Jalan Veteran sendiri, ada tiga gambar yang berisikan kekcewaan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengesahkan UU Omnibus Law.

Yakni bertuliskan “Panjang Umur Perlawanan”, kemudian “R.I.P. Keadilan”, serta “DPR Wiss Ora Waras”. Keseluruhannya, menggunakan huruf kapital  dengan latar belakang hitam dan putih.

Sementara untuk mural di Jalan Dr Ramelan, berisikan seruan penolakan Omnibus Law. Dengan kata-kata “Tolak Omnibus Law”, menggunakan huruf kapital, berlatar belakang biru muda.

[caption id="attachment_198031" align="aligncenter" width="880"] Mural yang menunjukkan kekecewaan pada DPR RI yang mengesahkan Omnibus Law di Jalan Jalan Veteran Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]

Di sampingnya, disertakan dua karakter yang menggambarkan DPR tengah melukai rakyat dengan lidahnya.

Hadi, salah satu warga di Jalan Veteran tidak mengetahui kapan mural tersebut dibuat. Hanya memang, mural terebut sudah ada sejak dua hari yang lalu.

“Saya kurang mengetahui, tapi memang tembok itu kerap jadi sarana mural anak-anak muda,” tandasnya.
“Saya kurang mengetahui, tapi memang tembok itu kerap jadi sarana mural anak-anak muda,” tandasnya.Terkait Omnibus Law Cipta Kerja sendiri, Kholid Mawardi,  pegiat sosial buruh dari PRD Kudus menyatakan, RUU ini memang harus disosialisasikan. Sehingga masyarakat paham mana yang harus ditolak dan tidak boleh ditolak.Baca: Viral Poster Tolak Omnibus Law ‘Aku Sayang Anya’ di Kudus Gara-Gara Diposting Anya GeraldinePihaknya sendiri, hingga sekarang masih terus memantau dan terus mengevaluasi ke depanya seperti apa terkait Omnibus Law tersebut.Meski demikian, pihaknya tetap mendesak agar dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law.“Ya harus dibuatkan perppu untuk membatalkan undang-undang ini. Kareena bagi saya judicial review itu hal percuma, nanti muncul lagi dan seterusnya. Perppu itu sebuah jawaban, karena undang-undang ini menurut saya lebih memihak ke pengusaha,”  tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler