Tak Terima Ditegur Soal Kebebasan Berpendapat, Dewas PDAM Kudus Laporkan Inspektorat ke Ombudsman
Anggara Jiwandhana
Rabu, 28 Oktober 2020 11:12:13
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dio, menanggap Inspektorat Kudus melakukan mal administrasi. Karena telah memeriksanya terkait pernyataan yang dia keluarkan tentang permasalahan yang ada di PDAM Kudus.
Dalam rilis yang dikirimkan pada MURIANEWS, Selasa (28/10/2020) malam, Dio mengatakan Inspektorat telah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 21 tahun 2001.
Yang berisi setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, penyalahgunakan kewenangan, kesempatan ataui sarana yang ada padanya karena suatu jabatan.
“Inspektorat juga melanggal pasal 17 dan pasal 18 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administasi pemerintahan. Pasal 17 yaitu badan atau pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang dengan pengertian,” tulisnya dalam rilis.
Dio sendiri, merasa tak bersalah mengeluarkan statement tersebut. Dengan dasar pasal 14 tahun 2008 tentang kebebasan berpendapat dan informasi publik. Apalagi, kata dia, PDAM Kudus merupakan perusahan publik yang notabenenya masyarakat harus tahu.
“Yang berhak memanggil adalah bupati, bukan Inspektorat karena Dewas adalah kepanjangan tangan bupati. Karena ini, Dewas melaporkan dugaan mal adminitrasi di Ombusdman perwakilan Jawa Tengah,” kata dia.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



