Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus pun mengonfirmasi jika penurunannya mulai terlihat sejak awal menuju pertengahan bulan Oktober 2020 lalu.

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah menerangkan, di awal pemberlakuan perbup, jumlah pelanggar di satu titik bisa sampai puluhan hingga ratusan. Namun berangsur menurun ketika Perbup mulai ditegakkan dan razia gencar digalakkan.

“Sekarang di satu titik mungkin hanya terjaring sekitar sepuluh ke bawah, dulu bisa 20 ke atas,” kata Djati, Senin (2/11/2020).

Razia yang digalakkan di tiap-tiap kecamatan juga mulai mengalami penurunan jumlah pelanggar. Pada razia akhir Oktober 2020 di lima kecamatan, pihak Satpol PP hanya menemukan 149 kasus pelanggar.

“Sementara di bulan sebelumnya bisa sampai 200 lebih pelanggar,” rinci Djati.

Walau demikian, secara keseluruhan, total temuan kasus pelanggar di Kabupaten Kudus mencapai 16.634 kasus. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 1.879 yang membayar denda sebesar RP 50 ribu. Dengan denda terkumpul sebesar Rp 93,9 juta.

Kemudian ada sebanyak 27 pelaku usaha yang turut didenda dengan total nilai Rp 5,4 juta.“Sementara sisanya, adalah kerja sosial, yakni sebanyak 14.009 kasus dan teguran tertulis 66 kasus,” terangnya.Djati pun memastikan akan bersifat tegas dan tak pandang bulu dalam melakukan penegakan Perbup Nomor 41 tentang Penegakan Protokol Kesehatan tersebut.Para anggotanya juga, telah diwanti-wanti untuk terus membrikan contoh yang baik pada semua kalangan. Mengingat sebagai penegak perbup, akan sangat tidak etis apabila perbup tersebut tidak dilaksanakan sendiri. “Jangan sampai melanggar sendiri, jangan sampai ini terjadi,” tegas dia. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler