Satpol PP Sita Puluhan Botol Miras Siap Edar di Rahtawu Kudus
Anggara Jiwandhana
Rabu, 4 November 2020 18:50:04
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Total, ada 86 botol minuman keras berbagai merek yang disita dari dua rumah yang berbeda di Desa Rahtawu.
Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam upaya menegakkan Perda yang tentang pelarangan mengedarkan miras ilegal berlaku di Kabupaten Kudus.
“Kami terus menertibkan pelanggaran Perda yang satu ini,” katanya, Rabu (04/11/2020) malam.
Pengungkapan kali ini, kata Djati, merupakan tindak lanjut atas informasi warga bahwa di Desa Rahtawu diduga ada penjual minuman keras yang menyimpan minumannya di rumah.
“Hingga akhirnya kami menerjunkan personel dan menemukan sebanyak 86 botol miras di dua rumah yang berbeda,” ujarnya.
Kendalanya saat ini, lanjut Djati, adalah banyaknya pedagang yang bermain kucing-kucingan dengan para petugas. Sehingga peredarannya cukup susah untuk dideteksi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



