Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Pasalnya, usulan perda tersebut baru bisa dimasukan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2021 mendatang.

Kepala Bagian Hukum Setda Kudus Hermawan menerangkan jika setelah usulan dimasukkan dalam Propemperda 2021, usulan Perda tersebut akan dibahas di DPRD Kudus.

Hermawan menambahkan, tahapannya masih cukup panjang. Sehingga tidak dimungkinkan untuk rampung pada tahun ini.

“Memang tidak memungkinkan karena harus disepakati bersama eksekutif sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021,” kata Hermawan Senin (16/11/2020).

Untuk draft perdanya, kata Hermawan, tengah disusun dan dikoordinasikan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait. “Selain itu juga harus ada naskah akademiknya,” ujarnya.

Setelahnya, lanjut dia, akan difasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dengan tujuan agar peraturan di daerah, tidak tumpang tindih dengan aturan di provinsi.

“Aturannya seperti itu, sebelum ditetapkan harus dibawa ke sana (provinsi) untuk di-review dan diberi masukan gubernur,” tandasnya.Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus Djati Solechah mengatakan perlu banyak penyempurnaan jika Perbup Prokes diubah menjadi Perda.Pasalnya, lanjut dia, dalam pelaksanaannya di lapangan, penegakan Perbub sedikit terbentur dengan keadaan di lapangan. Misalnya, dalam Perbup belum dijelaskan siapa saja yang diizinkan untuk tidak memakai masker sementara.“Semisal orang yang sedang berolahraga atau dalam mobil sendirian sampai saat ini kami tidak menindaknya. Walau dalam perbupnya tidak diatur,” jelas dia. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler