Hingga November, Bea Cukai Kudus Sita 16,43 Juta Batang Rokok Ilegal
Anggara Jiwandhana
Minggu, 22 November 2020 15:43:30
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Belasan juta rokok tersebut, berhasil disita Bea Cukai dari 72 kasus pengungkapan kasus pelanggaran pita cukai rokok selama Bulan Januari hingga pertengahan November 2020 ini.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, nilai taksir dari rokok ilegal yang berhasil pihaknya sita adalah sekitar Rp 16,68 miliar.
“Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 9,9 miliar,” ucap Gatot, Minggu (22/11/2020) siang.
Untuk pelanggar pita cukai terbanyak, lanjut dia, adalah dari Kabupaten Jepara. Disusul Kudus, dan sejumlah daerah lainnya. Dengan modus sistem jaringan terputus.
Untuk kasus terbarunya sendiri, kata dia18 November 2020 Tim Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 238.400 batang rokok ilegal dari tiga rumah warga di Desa Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



